Memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan merupakan kewajiban perusahaan di Indonesia. Maka dari itu, sebagai karyawan, sangat penting untuk mengetahui bagaimana cara menghitung THR. Hal ini agar nominal yang diterima dapat disesuaikan.
THR sendiri adalah hak karyawan dalam bentuk pendapatan di luar gaji (non-upah) yang wajib dibayarkan pemberi kerja pada karyawan, terlepas pekerja itu sudah karyawan tetap atau bekerja masih di bawah 12 bulan. THR ini biasanya dibayarkan menjelang hari raya keagamaan.
Sebenarnya, waktu pemberian THR disesuaikan dengan agama masing-masing karyawan, baik Idul Fitri (Islam), Natal (Kristen Katolik dan Protestan), Nyepi (Hindu), Waisak (Budha) dan Imlek (Konghucu). Namun ada juga perusahaan memberikannya sesuai agama mayoritas karyawan.
Jadi, sebagian besar perusahaan membagikannya mendekati hari raya Idul Fitri. Adapun untuk nominal THR yang akan diterima berbeda tergantung dari masa kerja karyawan. Untuk lebih jelas, simak panduan dan cara menghitung THR yang benar di bawah ini!
Perhitungan THR 2024
Bentuk hak THR berupa uang yang seharusnya diberikan pada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Hal ini merupakan ketentuan yang diatur oleh pemerintah sebagai upaya untuk memastikan para karyawan punya cukup waktu untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
Meski begitu, tidak jarang perusahaan yang memberikan THR dalam waktu yang sangat mendekati Hari Raya Idul Fitri. Hal ini tidak masalah, yang terpenting adalah memberikan hak THR kepada karyawan sesuai dengan aturan pemerintah. Pemberian THR ini juga bersifat wajib.
Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Artinya, apabila pemberi kerja tidak memberikannya, maka akan dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Perhitungan THR Karyawan Tetap