Perhitungan THR untuk karyawan tetap dengan masa kerja minimal 12 bulan atau 1 tahun adalah sebesar 1 kali gaji bulanan. Gaji yang dimaksud mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap. Penting untuk dicatat bahwa tunjangan seperti uang transportasi dan uang makan tidak termasuk dalam kategori tunjangan tetap.
Oleh karena itu, ketika menghitung besarnya THR, tunjangan tersebut tidak akan dimasukkan dalam perhitungan. Hanya gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya saja yang termasuk dalam perhitungan THR untuk karyawan tetap.
Sebagai contoh, Ani adalah karyawan tetap (PKWTT) di sebuah perusahaan dan sudah bekerja selama 1 tahun. Ani mendapatkan gaji pokok sebesar Rp5.000.000 dan tunjangan Rp1.000.000 setiap bulannya. Maka dari itu, Ani akan mendapatkan THR sebesar gaji pokok ditambah tunjangan tetap, yakni Rp6.000.000.
Cara Menghitung THR Pegawai Kontrak
Pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau pegawai kontrak juga berhak mendapatkan THR keagamaan. Sama seperti karyawan tetap, pegawai kontrak yang bekerja terus-menerus selama 12 bulan atau lebih, juga akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pegawai kontrak yang bekerja kurang dari waktu tersebut akan mendapatkan THR sesuai lama masa kerjanya. Berikut ini rumus perhitungan besaran THR bagi pegawai yang bekerja kurang dari 12 bulan tapi lebih dari satu bulan:
Masa kerja : 12 dikali upah selama satu bulan. Sebagai contoh: Ani bekerja sebagai pegawai kontrak selama 6 bulan. Dia mendapat upah sebesar Rp6.000.000 setiap bulannya. Maka jumlah THR yang akan diterimanya adalah 6 x Rp6.000.000 dibagi 12 bulan sama dengan Rp3.000.000.
Cara Menghitung THR Pekerja Lepas