Bekal Ramadan: Apakah Menghirup Minyak Angin Bisa Membatalkan Puasa? Gini Penjelasan Hukumnya

Bekal Ramadan: Apakah Menghirup Minyak Angin Bisa Membatalkan Puasa? Gini Penjelasan Hukumnya

Saat berpuasa, tentu kita berharap bisa menjalaninya dengan nyaman sambil tetap melanjutkan aktivitas seperti biasa. Namun terkadang, tanpa disangka ada ssja hal yang mengganggu. Seperti tiba-tiba sakit disertai pilek dan hidung tersumbat saat puasa.

Umumnya, penyakit ringan seperti pilek ini membuat tubuh tidak nyaman. Secara fisik, badan memang dirasa masih kuat berpuasa. Namun karena sakit ini, aktivitas jadi terganggu dan membuat kita malas untuk melakukan hal lain selain merebahkan diri dan beristirahat.

Salah satu cara yang bisa mengurangi sedikit rasa tidak nyamannya yakni dengan menggunakan minyak angin atau inhaler. Tapi muncul pertanyaan, bagaimana hukum bagi seseorang yang menghirup minyak angin, aroma terapi atau aroma mentol saat puasa?

Ilustrasi Sakit Saat Puasa (iStock)

Sedangkan para ulama menyebut salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka. Dikutip dari NU Online, dalam bahasa fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam lubang tubuh yang terbuka dan dapat membatalkan puasa ini disebut sebagai ‘ain. 

Wujud 'ain itu sendiri bisa padat, cair, gas, asap, atau uap. Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan. Lantas bagaimana dengan aroma?

Rupanya, aroma tidak tidak termasuk ‘ain. Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan, aromaterapi, minyak angin ataupun aroma masakan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"