Syekh Abdurrahman Ba’alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan: "Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa)."
Jadi bisa disimpulkan bahwa menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa. Namun hal yang terpenting adaa j jangan lupa menjaga kesehatan dan kebersihan diri selama berpuasa.