Mantan Gubernur Bantet, Ratu Atut Chosiyah, baru-baru ini dikabarkan bebas dari penjara setelah terjerat kasus korupsi di Lapas Wanita dan Anak kelas II A Tangerang.
Ratu Atut sendiri terjerat korupsi di tahun 2015 lalu. Dilansir dari tvOnews.com, Ratu Atut dinyatakan bebas dari pengadilan dengan status bersyarat. Kepala Lapas Wanita dan Anak kelas II A Tangerang membenarkan kabar bebas Ratu Atut ini.
"Iya benar bahwa hari ini Bu Ratu Atut bebas. Bukan bebas, menjalani pembebasan bersyarat hari," ujar Yekti Aprianti Kepala Lapas Wanita dan Anak kelas II A Tangerang, di tvOnews.com, dilansir Selasa 6 September 2022.
Yekti juga menjelaskan bahwa bebasnya Ratu Atut ini tertuang di Undang-Undang Nomor 22 pada tahun 2022.
"Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini. Dan beliau pun sebetulnya kalau dari aturan di sini sudah lewat beliaunya. Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," imbuhnya.
Tepat pada 17 Agustus 2022 lalu, Ratu Atut sempat menjadi sorotan publik setelah dirinya keluar dari penjara selama 7 tahun. Pasalnya, wajah Ratu Atut terlihat lebih kusam, memerah dan tidak terawat.
Hal tersebut jelas berbeda dengan kondisinya saat masih menjabat sebagai Gubernur Banten. Sebelumnya, ia dinyatakan terlibat kasus korupsi serta suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar sebesar Rp1 miliar terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Di sisi lain, ia juga sempat terseret kasus korupsi berupa pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara hingga Rp 79 miliar. Ratu Atut kemudian dikenakan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta.