Meskipun pernikahan akan sebentar lagi digelar, namun kerap terjadi hubungan sebuah pasangan harus kandas dan memutuskan untuk batal menikah. Padahal kedua calon pengantin tersebut sudah melakukan prosesi pertunangan hingga saling tukar cincin.
Lantas jika pernikahan batal, apakah cincin tunangan wajib dikembalikan atau meminta pada pasangan untuk dikembalikan? Dilansir dari Hukum Online, sebenarnya pertunangan berbeda dengan perkawinan karena pertunangan tidak diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Pertunangan tidak memiliki konsekuensi yuridis bagi kedua orang karena belum menikah.
Ada juga pendapat dari Michelle Williamson sebagai ahli pernikahan yang memberikan beberapa solusi dalam masalah ini. Dikutip dari Wolipop, Michelle mengatakan jika pernikahan batal harus dicari pihak mana yang memutuskan untuk pernikahan dibatalkan itu.
Menurutnya bagi siapa pun yang menjadi penyebab pernikahan itu batal, baiknya untuk mengembalikan cincin tersebut kepada pasangannya. Apalagi jika selama menjalani hubungan sudah banyak pengorbanan yang diberikan pasangan, jadi wajar bila cincin harus diberikan kepada orang yang sudah dikecewakan karena pernikahan itu batal.
Namun ada juga pertimbangan lain sebelum memutuskan apakah cincin tunangan harus dikembalikan atau tidak. Misalnya melihat dari berapa lama pasangan itu menjalani hubungan. Kalau berpacaran sudah bertahun-tahun tentu harus dipikirkan untuk keduanya saling menyimpan cincin sebagai kenang-kenangan semasa berpacaran dulu hingga tunangan, meski batal menikah.