Artinya, "Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.”
Namun, tidak semua aborsi dilarang menurut agama Islam. Aborsi spontan yang merupakan aborsi yang terjadi karena penyakit serius dan kecelakaan, adalah aborsi yang dimaafkan menurut al-Isqath al-Afwi.
Selain itu, aborsi yang disengaja karena kondisi darurat atau pengobatan atas indikasi medis demi menyelamatkan jiwa calon ibu ini juga diperbolehkan, sesuai fatwa Darul Ifta al-Mishriyyah, Dewan Fatwa Mesir.
Demikian penjelasan hukum aborsi dalam agama Islam . Semoga artikel ini bermanfaat dan mampu membuka mata kita tentang bagaimana menghargai setiap kehidupan.