Banyak yang Tidak Tahu, Ini Hukum Aborsi dalam Agama Islam

Banyak yang Tidak Tahu, Ini Hukum Aborsi dalam Agama Islam

Di Indonesia, aborsi termasuk perbuatan yang ilegal. Bahkan, pelakunya bisa terkena pidana penjara. Sebenarnya, bagaimana hukum aborsi dalam agama Islam ?

Dilansir Bincang Syariah, aborsi dalam agama Islam sama dengan membunuh manusia karena janin adalah bakal manusia. Surat Al-Isra ayat 33 mengatakan:

"Wa la taqtulun-nafsallati harramallahu illa bil-haqq, wa mang qutila mazluman fa qad ja'alna liwaliyyihi sultanan fa la yusrif fil-qatl, innahu kana mansura."

Hukum Aborsi dalam Agama Islam (via Bridge Michigan)

Artinya, "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.”

Untuk aborsi terhadap kehamilan yang tidak diinginkan, hukumnya haram. Biasanya, tindakan ini dilakukan karena dorongan ekonomi maupun hubungan terlarang, seperti yang tertulis dalam Surat Al-Isra ayat 31.

"Wa la taqtulu auladakum khasy-yata imlaq, nahnu narzuquhum wa iyyakum, inna qatlahum kana khit'ang kabira."



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"