"Kalau nangis, turun air matanya ke mulut dia asin. Lalu diminum, dia batal. Jadi menangis tidak membatalkan puasa. Mohon kembali ke fiqih praktis yang pernah kami hadirkan," pungkas Buya Yahya.
Sementara sembilan hal yang membatalkan puasa tersebut diantaranya adalah memasukkan sesuatu ke salah satu 5 lubang, yakni mulut, hidung, telinga, lubang air kecil dan lubang air besar serta muntah dengan sengaja.
Puasa juga akan batal jika berhubungan suami istri, keluar mani dengan sengaja, haid, nifas, melahirkan, hilang akal dan murtad. Ditilik dari 9 hal di atas, menangis memang tidak termasuk dalam deretan kejadian yang membatalkan puasa.