KH Ahmad Ishomuddin menjelaskan bahwa berdasar Mazhab Syafi'i, jarak yang termasuk perjalanan yang mubah dalam Islam adalah minimal 82 kilometer.
Sehingga, orang yang melakukan perjalanan minimal 82 kilometer boleh tidak melaksanakan puasa.
Selain itu, perjalanan jauh yang mubah dikatakan adalah perjalanan yang bukan bertujuan untuk maksiat.
Syarat lainnya, suatu perjalanan bisa dikatakan jauh jika dimulai dari terbitnya matahari atau masuknya waktu subuh. Seseorang juga harus mengucap niat mengambil rukhsah atau keringanan puasa sesaat sebelum bepergian.
Meskipun begitu, bukan berarti semua orang yang melakukan perjalanan lebih dari 82 kilometer dan berangkat dari subuh tak harus berpuasa. Sebab, jika seseorang merasa masih mampu untuk berpuasa meski sedang bepergian jauh, maka ia dianjurkan untuk tidak mengambil rukhsah.
Nah, sekarang sudah jelas kan ges gimana hukum berpuasa bagi yang melakukan perjalanan jauh?
Semoga artikel ini menjawab kebingunganmu ya. Selamata berpuasa buat kalian yang menjalankan ibadah puasa. Semoga kuat sampai waktu berbuka.