"Penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya," kata Asep.
Doni Salmanan saat ini telah dijadikan tersangka kasus penipuan serta pencucian uang yang berkedok binary option pada 8 Maret 2022.
Lelaki 23 tahun dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan belum lama ini.
Tak cuma itu saja, Doni juga harus melepaskan seluruh aset kekayaannya dari hasil penipuan yang dilakukan melalui aktivitas binary option.