Dinan Fajrina Foto Bareng Suami, Doni Salmanan Sudah Bebas?

Dinan Fajrina Foto Bareng Suami, Doni Salmanan Sudah Bebas?

Suami Dinan Fajrina, Doni Salmanan  dikabarkan sudah bebas dari hukuman penjara. Kabar itu terungkap setelah sang istri mengunggah foto bareng di akun Instagram @dinanfajrina. Dalam foto tersebut nampak Dinan dan Doni sedang berada di sebuah bioskop untuk menonton film.

Suami istri itu memakai masker warna putih. Raut wajah Doni dan Dinan sangat bahagia. Doni terlihat lebih kurus setelah bebas. “Kita remaja yang sedang dimabuk asmara,” tulis Dinan Fajrina. Banyak netizen yang bertanya apakah Doni sudah bebas? “Udah keluar ya teh,” tanya soerang netizen. “Kang Doni kapan bebasnya teh,” tanya netizen lain

Sementara itu Dinan tidak merepons pertanyaan netizen terkait kebebasan Doni. Yang jelas sekarang ia bahagia setelah hampir dua tahun hidup terpisah dengan suaminya dalam kasus penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Dinan Fajrina dan Doni Salmanan (Instagram @dinanfajrina)

Vonis yang diterima Doni lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum atau JPU yang menuntut Doni dengan hukuman penjara 13 tahun. Karena selain melakukan penyebaran informasi bohong, 

Dalam kasusnya Doni terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus yang menimpa Doni memang cukup panjang. Pada 3 Februari 2022 Doni dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dari orang yang jadi korban Qoutex. Doni dilaporkan karena diduga melakukan penyebaran berita bohong dan penipuan serta perbuatan curang hingga tindak pidana pencucian uang.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"