Plat kendaran bermotor ada beberapa jenis. Bukan hanya dibedakan dari wilayahnya aja tapi juga warna. Semua punya arti warna plat kendaraan yang beda-beda. Ada yang buat kendaraan pribadi dan umum. Kalian pasti udah pernah lihat ada warna merah, kuning dan hitam kan gengs?
Seperti dijelaskan di situs NTMC Polri, jenis pelat nomor atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) bisa dilihat menurut warna dasarnya.
Adapun jenis-jenis warna dasar plat nomor adalah hitam, kuning, merah, dan putih. Beda juga arti warna plat kendaraan.
"Saat ini ada lima warna pelat nomor yang disesuaikan dengan peruntukannya. Jadi memang setiap warna memiliki maksud dan identitas berbeda," kata Kombes Pol Taryadi S.I.K Kasubdit BPKB Dit Regident Korlantas Polri.
1. Warna hitam
Arti warna plat kendaraan hitam digunakan untuk kendaraan pribadi. Kayak yang kalian punya di rumah ya gengs. Baik buat motor, mobil atau kendaraan yang udah di modifkasi.
2. Warna kuning
Arti warna plat kendaraan kuning biasanya diperuntukkan buat kendaraan umum. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang dan mencari nafkah. Misalnya bus, angkutan umum atau angkot, dan truk.