Arti Warna Plat Kendaraan Ada 5 Loh Gengs yang Tertulis Dalam Peraturan

Arti Warna Plat Kendaraan Ada 5 Loh Gengs yang Tertulis Dalam Peraturan
Kendaraan pemerintah (newsmedia.co.id)

3. Warna merah

Arti warna plat kendaraan merah adalah kendaraan milik negara, misalnya kendaraan dinas. Plat merah dibeli dengan uang kas negara untuk digunakan pegawai pemerintahan.

4. Warna putih/hijau

Arti warna plat kendaraan biasanya digunakan untuk kendaraan milik negara lain. Plat nomor warna putih dengan tulisan biru ini digunakan oleh konsulat (CC/Corps Consulat) atau diplomatik negara asing (CD/Corps Diplomat). Kendaraan ini boleh digunakan di dalam wilayah Indonesia.

5. Hijau

Ada juga warna dasar hijau yang jarang dilihat. Biasanya digunakan untuk kendaran yang berada di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Warna putih dengan tulisan merah

Warna putih dengan tulisan merah Kendaraan baru (garasi.id)


Plat kendaraan yang masih baru kinyis-kinyis gengs. Arti warna plat kendaraan yang tidak ditetapkan di dalam PP. Plat nomor jenis ini hanya boleh digunakan kendaraan bermotor dari pabrik ke diler, dan dari diler ke rumah/kantor pembeli/pemilik.

Jadi yang boleh mengemudi kendaraan berplat dasar putih tulisan merah hanya pengemudi dari pabrik atau diler yang membawa STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan), serta surat perintah dari pabrik/diler.

Plat kendaraan ini harus segera diganti kalau mau digunakan di jalanan umum gengs. Jangan selamanya ya...

Selain yang udah dijelasin di atas kamu pasti pernah melihat plat warna hijau. Biasanya digunakan masa kendaraan milik TNI.

Itulah arti warna plat kendaraan yang ada di Indonesia. Udah bisa nebak kan sekarang ini kendaraan milik siapa?



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"