Dalam pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019 kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji dari pemerintah. Pendapatan tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.Memang kalau dihitung memang cukup lumayan pendapatan yang diterima kepala desa karena bisa ada tambahan dari pengelolaan tanah desa atau penyewaan tanah.
Kepala desa memiliki kesempatan menjabat selama tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut dengan masa periode selama 6 tahun sejak waktu pelantikan. Kepala desa berbeda dengan lurah karena statusnya bukan PNS sementara lurah adalah seorang PNS.