Kredibilitas Polri
Bambang Rukminto seorang peneliti kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies atau ISESS menjelaskan bahwa Polri diduga tutup mata terhadap pelaku kejahatan dalam instansinya dengan memberikan kesempatan kedua bagi Bharada E.
Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya,” ujar Bambang, dikutip dari Tribun Medan.
Pelaku Kejahatan Tak Bisa Jadi Polisi
Bharada E jadi polisi diduga tidak sejalann dengan PP Nomor 1 Tahun 2003, dimana peluang anggota polri atau PNS kembali ke institusi setelah dikeluarkan vonis pidana sudah tertutup. Bambang mengatakan jika Bharada E tidak kembali jadi polisi, maka ini sebuah perbaikan institusi Polri. Meskipun Bharada E sudah bekerja sama sebagai justice collaborator.