Bharada E baru saja menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam sidang yang digelar pada 15 Februari 2023, ketua majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, meski Bharada E terbukti bersalah.
Pria bernama asli Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu diputuskan sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana ini. Vonis 1,5 tahun tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. Bharada E pun langsung menangis mendengar putusan ini.
Tak hanya Bharada E, penonton sidang juga bersorak riuh ikut berbahagia. Seiring dengan putusan ini, netizen kembali teringat pada tunangan Bharada E yakni Duce Maria Angelin Kristanyo atau yang disapa Ling Ling. Video pernyataan Ling Ling untuk menunggu Bharada E menjalani hukuman kembali viral.
"Kita pernah sekali membahas, lebih kepada saling percaya aja. Dia yakini saya gak ninggalin, saya juga begitu, dia gak akan ninggalin gitu. Jadi sampai saat ini, kita pegang prinsip itu," kata Ling Ling dalam program Ni Luh yang diunggah di YouTube KOMPASTV.
Tak hanya ungkapan bersedia menunggu, Ling Ling juga sempat mengutarakan alasannya tidak mau menangis. Selama ini, Ling Ling terlihat tegar mendampingi pria yang juga akrab disapa Icad itu. Rupanya hal ini atas permintaan Bharada E sendiri dengan tujuan agar dirinya lebih semangat.