ekerasan dalam Pacaran (KDP) memang tidak sama dengan KDRT sehingga laporan yang disampaikan juga akan ditangani dengan pendekatan berbeda. Meski demikian, tindakan ini bisa ditindak hukum dan pelaku bisa dijerat dengan pasal Penganiayaan. Karenanya, jika kamu mengalami KDP, segera laporkan pada pihak yang berwajib.
Berdasarkan Pasal 351 KUHP, pelaku penganiayaan ringan bisa dijatuhi hukuman maksimal 2 tahun penjara. Sementara penganiayaan berat bisa dihukum penjara hingga 7 tahun. Selain itu, pelaku juga masih bisa dijerat dengan pasal Tindakan Tindak Menyenangkan, jika dianggap mengganggu kondisi psikis korban.
Masalahnya, korban kadang tidak berani melapor langsung pada polisi karena khawatir tidak memiliki cukup dukungan. Karenanya, Untungnya, saat ini ada berbagai lembaga yang menangani kasus kekerasan dan mendampingi korban hingga masalah selesai. Korban juga akan mendapat dukungan psikologis untuk menyembuhkan diri dari trauma.
Beberapa lembaga yang menangani masalah ini antara lain adalah Komnas HAM, Komnas Perempuan, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan lain-lain. Organisasi-organisasi ini biasanya menyediakan email atau hotline untuk menangani pengaduan kekerasan.