Begini Cara Cek Denda Tilang 2023 Secara Online

Begini Cara Cek Denda Tilang 2023 Secara Online

Ditlantas Polda Metro Jaya akhirnya meresmikan ETLE Mobile dimana berfungsi untuk menambah kamera tilang online di Jakarta sejak Desember 2022 lalu.

 

Dengan adanya 11 unit ETLE di kawasan Jakarta, maka proses penindakan pelanggaran lalu lintas bisa dilakukan secara elektronik. Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menjelaskan jika peluncuran ETLE Mobile merupakan inovasi kepolisian di bidang lalu lintas.

 

"ETLE mobile ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat, untuk dapat kepastian hukum yang adil dan tidak pandang bulu di jalan raya," ujar Fadil di Polda Metro Jaya, Selasa.

Ilustrasi pengendara yang ditilang (cnn indonesia)

 

Dengan adanya ETLE Mobile ini, maka pengendara nantinya juga bisa dengan mudah mengecek tilang secara online.

 

Baca juga: Lupa Bawa SIM Saat Operasi Zebra Apakah Tetap Ditilang?

 

Lalu, bagaimana sih cara cek tilang 2023 secara online melalui ETLE? Untuk info lengkapnya, yuk simak langkahnya berikut ini.

 

●     Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

●     Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

●     Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

●     Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available". Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

 



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"