Apa sanksi pelanggaran tilang online?
Setelah kamu tahu bagaimana cara cek tilang online 2023, sebaiknya kamu juga harus tahu sanksi pelanggaran apa saja yang akan direkam oleh kamera ETLE, sekaligus berapa jumlah denda tilang online-nya.
Baca juga: Cara-cara Paling Tidak Masuk Akal untuk Hindari Tilang Polisi saat Cegatan Mudik, Berani Coba?
Perlu diketahui bila sanksi pelanggaran tilang ini sudah dituliskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sedangkan kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Lalu sanksi yang dijatuhi bagi keduanya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda hingga Rp 500.000.
Berikut daftar pelanggaran yang dapat direkam kamera ETLE beserta denda tilang online.
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan
3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan
5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan
6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan
7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan
8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan
9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Itu dia penjelasan cara cek daftar tilang online 2023 yang bisa kamu coba. Semoga penjelasan ini bermanfaat ya!