Membayar pajak tentunya sudah menjadi kewajiban bagi masyarakat Indonesia. Pajak itu sendiri terdiri dari berbagai jenis seperti pajak PPn, PPh dan kendaraan bermotor. Dan ketika kamu hendak membayar beberapa jenis pajak tersebut, tentunya kamu harus tahu berapa jumlah pajak yang perlu dibayar.
Nah, dari pada kamu ribet dan bingung berapa jumlah pajak yang wajib dibayar, ada beberapa aplikasi cek pajak motor yang bisa kamu gunakan seperti berikut ini.
1. Aplikasi Samsat Online
Beberapa aplikasi cek pajak motor yang bisa digunakan (idn times)
Aplikasi ini bisa memudahkan kamu untuk melakukan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi ini memiliki database dari kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, lalu sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masing-masing provinsi, serta info induk kependudukan.
Dengan aplikasi ini, maka kamu bisa mengecek jumlah berapa biaya pajak kendaraan yang mesti kamu bayar.
Baca juga: Sebelum Membeli, Ketahui Dulu Plus Minus Mobil Listrik yang Mulai Banyak Beredar di Pasaran