Bolehkan Polisi Menilang Pajak Mati? Begini Peraturan yang Bener Gengs

Bolehkan Polisi Menilang Pajak Mati? Begini Peraturan yang Bener Gengs

Apakah kamu pernah bertanya-tanya kalau motor pajak mati apakah tetep bisa ditilang sama polisi? Ternyata menurut peraturan Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), boleh kok gengs. Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Bolehkan Polisi Menilang Pajak Mati?

Polisi Menilang Pajak Mati (dialeksis.com)

Jika ada motor yang melanggar aturan, bolehkan polisi menilang pajak mati? Jawabannya adalah boleh. tetap aja kamu kena tilang dan nantinya juga harus ngurus pajak motor.

Kalau ternyata pajak kendaraan mati, surat-surat kendaraan menjadi tidak sah. Nanti yang masuk jadi perkara di ranah hukum adalah keabsahan dan legalitas STNK.

Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, kalau pajak kendaraan mati, berarti STNK gak diregister. Artinya, STNK udah gak berlaku alias mati dan bisa ditilang.

"Yang ditilang polisi adalah STNK bukan pajak. Karena pajak itu kertas biasa, tetapi kalau STNK itu dokumen negara," ujar Narisdikutip dari Kompas.com.

Peraturan lainnya diatur oleh Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pada pasal 37 ayat 2 da 3 dengan isinya, pada ayat 2, STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"