Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di Pengadilan Gara-gara Utang

Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa di Pengadilan Gara-gara Utang

Tuntutan Wulan dalam gugatan sangat jelas bahwa Sabda wajib mengembalikan uang yang sudah ia pinjam. Wulan berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMK yang diajukan Wulan seluruhnya.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Senin 26 Februari 2024, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan bahwa pihaknya telah menerima gugatan yang dilayangkan ibu dari Shalom Razade. Nomor Perkara gugatan Wulan tercatat 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

Dalam peraturan di Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata dijelaskan bahwa perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"