Minta Maaf
Pada 15 Maret 2022, berpakaian baju tahanan, Doni meminta maaf di hadapan publik ketika polisi melakukan rilis. Doni mengaku bersalah dan berharap mendapatkan keringanan hukuman. “Hari ini saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading, baik binary option, forex, crypto, dan lain sebagainya,” ujarnya di Bareskrim Polri.
Vonis Hakim
Akhirnya vonis Doni Salmanan dibacakan majelis hakim ketua pada 15 Desember 2022 dengan penjara selama 4 tahun. Sidang perdana dimulai pada 4 Agustus 2022. Kira-kira proses persidangan memakan waktu sekitar empat bulan.