Artis Gisella Anastasia atau yang lebih dikenal dengan nama Gisel, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus video syur berdurasi 19 detik, yang viral dan melibatkan dirinya itu beberapa waktu yang lalu.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (23/3/2021) kemarin.
Dalam putusan sidang tersebut diketahui sudah ada dua orang penyebar video syur yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka berinisial MN dan PP.
Adapun Gisel hadir secara langsung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sementara dua orang terdakwa dalam kasus tersebut yakni MN dan PP hadir secara virtual atau melalu jaringan video online.
Ditemui beberapa rekan pers usai sidang, Gisel mengungkapkan rasa syukur karena persidangan tersebut berjalan dengan lancar.
"Tadi lumayan terkendala sinyal saja sih, selebihnya berjalan lancar Puji Tuhan sudah selesai akunya ditanyainnya," ungkap ibunda dari Gempita Nora Marten ini.
"(Ditanyain) Macam-macam, banyak, seperti yang sudah ada di BAP kok, masih sama yang dipertanyakan. Saya ceritain saja seperti kemarin-kemarin," tambah perempuan yang pernah menjadi salah satu sinden di acara OVJ ini.
Lebih lanjut, di sisi lain Gisel mengaku merasa sedih saat melihat dua orang terdakwa yakni MN dan PP.
Menurut Gisel, MN dan PP bukanlah orang pertama yang menyebarkan video syur tersebut.