Dalam kasus Rachel dan Salim, setidaknya ada tiga pelanggaran yakni aturan yang diabaikan yakni dugaan keterlibatan TNI, lokasi karantina, dan durasi karantina yang tidak sesuai dengan prosedur.
Keterlibatan seorang anggota TNI pengamanan Bandara Soekarno Hatta telah melanggar tugas TNI yang bertanggung jawab atas pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam pemberlakukan karantina.
Kemudian, Rachel dan Salim juga mestinya melakukan karantina dengan biaya sendiri, bukan di Wisma Atlet Pademangan milik pemerintah. Fasilitas itu ditujukan bagi pekerja migran Indonesia, pelajar, atau mahasiswa yang mengikuti pendidikan atau tugas belajar dari luar negeri, dan juga pemerintah yang kembali setelah perjalanan dinas. Hal itu sesuai dengan Addendum SE Nomor 8/2021.