Tak Ditahan, Ternyata Ini Status Rachel Vennya dalam Kasus Kabur Karantina

Tak Ditahan, Ternyata Ini Status Rachel Vennya dalam Kasus Kabur Karantina

Selebgram Rachel Vennya kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur pas karantina yang melibatkan dirinya usai pulang dari Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Terbaru, ia diperiksa di Polda Metro Jaya pada Senin (1/1/2021) lalu.

Atas kasus tersebut masih banyak yang bingung dan bertanya-tanya mengapa ibu dua anak ini tidak ditahan. Ternyata, ia masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Rachel, Indra Raharja. Ia memastikan bahwa status Rachel Vennya sampai saat ini masih sebagai saksi. Rachel Vennya diperiksa penyidik kurang lebih selama enam jam.

"Statusnya masih saksi," ungkap Indra Raharja.

Mantan istri Niko Al Hakim alias Okin itu dicecar dengan 38 pertanyaan oleh penyidik. Hal tersebut disampaikan Indra Raharja.

"Oke sampai saat ini baru saja selesai pemeriksaan, ada 38 pertanyaan," ujar Indra Raharja.

Tak Ditahan, Termyata Ini Status Rachel Vennya dalam Kasus Kabur Karantina (Instagram)

Disinggung seputar apa saja pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepada Rachel Vennya, Indra Raharja enggan memberitahukan lebih lanjut kepada awak media. Ia berdalih, hal tersebut sudah disampaikan kepada penyidik yang memeriksa kliennya.

"Pokoknya ada di penyidik, materi juga ada di penyidik," jelasnya.

Seperti sudah diketahui, Rachel Vennya dan pacarnya, Salim Nauderer diketahui kabur dari Wisma Atlet Pademangan dan tidak menjalani karantina seperti semestinya usai kepulangannya dari Amerika Serikat. Dia diduga dibantu oleh salah seorang anggota TNI.

Karantina kesehatan sendiri merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan setiap orang usai bepergian dari luar negeri, untuk memitigasi risiko transmisi virus. Meski sudah banyak aturan tentang karantina, nyatanya pelanggaran masih tetap terjadi.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"