Putusan hasil perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan terungkap. Banyak publik yang terkejut dengan isi putusan cerai tersebut dimana banyak masalah dalam rumah tangga Ria Ricis dan mantan suaminya.
Lalu benarkah putusan hasil perceraian boleh diungkap ke publik? Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha mengatakan salinan cerai Ricis dan Ryan adalah informasi yang terbuka.
“Posisi salinan putusan perceraian secara umum. Pertama, tanggapan kami ini sifatnya sosialisasi pedoman, bukan respons terhadap kasus pihak tertentu saja," kata Arya, dilansir dari Antara.
Ia menambahkan jika Salinan putusan perceraian masuk kualifikasi informasi wajib tersedia setiap saat. Hal ini menurutnya berarti kapan pun ada permohonan informasi dari masyarakat, termasuk juga kalangan pewarta, badan publik terkait wajib merespons.
Arya menambahkan jika ada pasal yang melandasinya yakni Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik. “Itu artinya salinan tersebut informasi publik yang terbuka,” katanya dalam keterangan kepada wartawan.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Arya menjelaskan bahwa badan publik ada yang memilih menayangkan putusan perceraian di laman situs web atas pertimbangan memudahkan masyarakat untuk tahu, terutama berkaitan dengan figur publik. Hal ini juga dibolehkan di dalam undang-undang.