Masyarakat pun geram karena sinetron tersebut seolah melanggengkan pernikahan anak alias di bawah umur. Akhirnya, setelah menunggu beberapa saat, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akhirnya mengambil sikap dan membuat keputusan usai mendengar klarifikasi pihak Indosiar terkait keterlibatan artis usia 15 tahun yang memerankan istri ketiga.
Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah dalan siaran persnya menjelaskan, pihak Indosiar telah menerima semua masukan publik atas sinetron tersebut. Tindak lanjut dari Indosiar ke depan adalah mengganti pemeran dalam tiga episode mendatang.
Selain itu, tambah Nuning, dalam klarifikasi yang disampaikan Direktur Program Indosiar Harsiwi Ahmad, Indosiar akan selalu mengingatkan pihak rumah produksi untuk menggunakan artis dengan usia di atas 18 tahun untuk membawakan peran tokoh yang sudah menikah. Indosiar juga berjanji akan memperhatikan muatan cerita dalam setiap produksi program siaran.
Hmm, yang sabar ya Zahra. Semoga dapet peran pengganti yang nggak ada adegan-adegan ranjangnya.