Sejak dua hari lalu netizen lagi rame bahas video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia. Karena video itu, nama Gisel dan Gempi jadi trending topik di Twitter.
Banyak yang rame-rame minta link dan banyak juga yang mengirim cuitan punya linknya. Kamu harus hati-hati dalam menyebarkan link video kayak gini ya gengs. Kalau dianggap bersalah bisa dituntut dan masuk penjara.
Tim Advokat dari Pitra Romadoni Nasution, S. H., M. H. telah melaporkan penyebaran video tersebut. Soalnya udah dianggap meresahkan masyarakat. Pitra memasukkan laporan tersebut di SPKT Polda Metro Jaya pada hari ini Minggu (8/11).
Fitra menyebutkan udah ada lima orang terlapor. Tapi dia tidak menyebutkan siapa aja orangnya. Selain penyebar link bisa jadi dia juga melaporkan terduga siapa pelaku di dalam video tersebut.
"Kami mengucapkan ribuan terima kasih pada bapak polisi Polda Metro Jaya dan Mabes Polri sekarang sedang mencari pelaku dan penyebar video asusila, tadi kami telah resmi melaporkan ada beberapa orang, lima orang lebih yang terlibat dalam penyebaran ataupun yang diduga orang yang melakukan perbuatan asusila di dalam media sosial," ungkap Pitra.
Para pelaku dilaporkan karena dianggap udah melanggar Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE dan Pasal 4 ayat 1 UU no 44 th 2008, pasal 6 dan 29 UU no 44 tahun 2008 tentang pornografi.