Artis cantik Lucinta Luna kembali mengikuti persidangan untuk kasus penyalahgunaan Narkoba, Rabu 30 September lalu.
Seperti yang telah diketahui, Lucinta Luna ditangkap pada bulan Februari 2020 lalu. Karena barang bukti berupa 2 butir pil ekstasi yang ditemukan di tong sampah.
Dalam persidangan tersebut menetapkan bahwa artis yang memiliki nama asli Ayluna Putri tersebut secara sah terbukti bersalah. Keputusan tersebut ditetapkan oleh Ketua Hakim, Eko Haryanto, secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta.
Mengutip Pikiran-Rakyat, Rabu 30 September 2020 yang menyiarkan persidangan melalui kanal YouTube KH Infotainment, Ketua Hakim mengatakan, "Mengadili satu, menyatakan terkdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah UU tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri."
Atas kasus penyalahgunaan Narkoba tersebut, Lucinta Luna dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim 1,5 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp10 juta atau jika tidak bisa membayar, akan diganti dengan 1 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti hukuman penjara selama selama 1 bulan" ujar Majelis Hakim membacakan putusan di PN Jakbar.
Atas vonis hakim tersebut, Lucinta Luna menangis tersedu. Tampak jelas di dalam layar virtual bahwa air matanya mengalir deras.
Meskipun dalam keadaan yang terpukul dan sangat sedih, Lucinta Luna tetap menjawab putusan hakim.
"Saya terima, yang mulia," jawab Lucinta Luna dengan suara bergetar karena menangis