Vanessa Angel dinyatakan bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia mendapatkan vonis 3 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah. Vonis ini masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Menyatakan terdakwa Vanesza Adzania alias Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata hakim ketua dalam putusannya, Kamis (5/11/2020).
Sebelumnya Jaksa menuntut Vanessa dengan 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti satu bulan," sambungnya.
Keringanan diberikan karena Vanessa dianggap bersikap baik dan koperatif. Selain itu dia juga punya anak yang masih bayi.
"Dan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan perempuan yang memiliki anak yang masih bayi," ujarnya.