Ini kali kedua Vanessa masuk penjara. Sebelumnya dia divonis 5 tahun penjara karena kasus prostitusi. Karena sudah punya keluarga dan anak bayi, kali ini Vanessa berharap dia mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
"Saya memohon keringan atas tuntutan enam bulan penjara saya, Yang Mulia. Saya adalah seorang ibu, anak saya baru berumur tiga bulan yang masih sangat membutuhkan kasih sayang dan air susu ibunya," ujar Vanessa dalam pleidoinya, 26 Oktober 2020 dikutip dari Kompas.com.
Meski Vanessa memang terbukti menggunakan narkoba, tapi dia hanya mengkonsumsi karena gangguan kesehatan. Untuk meredakan gangguan kecemasan yang dialami. Itupun berdasar resep dokter, hanya saja Vanessa melanggar aturan.
Harusnya obat psikotropika kayak gini resepnya harus dikembalikan ke apotik habis ditebus. Tapi karena gak mengembalikan Vanessa dijatuhi hukuman. Ini yang membuat Vanessa bersalah meski yang dia lakukan atas anjuran dokter.