Heboh, Kasus Prostitusi Online, Artis ST dan SH Patok Tarif Threesome Rp 110 Juta. Wow!

Heboh, Kasus Prostitusi Online, Artis ST dan SH Patok Tarif Threesome Rp 110 Juta. Wow!

Belum juga mereda kasus prositusi online yang melibatkan artis ST dan MA, kini ditemukan fakta baru terkait kasus prostitusi online yang melibatkan artis dan selebgram berinsial ST (27) dan SH alias MY (26) --sebelumnya disebut MA. Keduanya ditangkap saat sedang beradegan threesome dengan pelanggan pria di salah satu hotel di kawasan Jakarta Utara.

Dari penyidikan sementara, terungkap bahwa untuk bisa dipuaskan di ranjang, mucikari dalam kasus prostitusi ini mematok tarif sebesar Rp 110 juta kepada pria hidung belang yang ingin memakai jasa mereka. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menuturkan ST dan SH ditangkap di sebuah hotel bintang lima di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Rabu (25/11) dini hari lalu. Mereka ditangkap saat tengah berhubungan badan dengan satu orang pria atau biasa disebut threesome.

"Pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu yang biasa disebut threesome," kata Sudjarwoko di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020).

Ilustrasi Threesome (INDOZONE)

Menurut Sudjarwoko, pria tersebut merogoh kocek total hingga Rp110 juta untuk bisa menikmati jasa prostitusi dari kedua artis tersebut. Masing-masing artis tersebut nantinya akan menerima uang sebagai imbalan Rp30 juta.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"