"Saya memohon maaf yang terutama kepada orang tua saya, papa, mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar masyarakat Indonesia," ucapnya.
"Saya ingin sembuh dari ini. Sekali lagi saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Wassalamualaikum," tutup Ridho Rhoma.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Muhammad Ridho Rhoma dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diketahui, Ridho Rhoma sebelumnya sempat terlibat kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Ia diamankan karena kepemilikan sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Ia pun dihukum 10 bulan rehabilitasi atas kasus tersebut. Ridho Rhoma baru dinyatakan bebas atas kasus narkoba pada 8 Januari 2020 lalu usai menjalani putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yakni 18 bulan atau 1,5 tahun penjara.