Kasus kecelakaan tunggal yang menewaskan Vanessa Angel dan suami terjadi sekitar dua minggu lalu di Tol Jombang KM 672. Atas kejadian tersebut, tersebar foto mayat Vanessa Angel dengan cepat dan menjadi viral di sosial media.
Padahal, menyebarkan foto kecelakaan ini sebenarnya ada hukumnya, lho! Menyebarkan foto kecelakaan, bahkan yang menunjukkan korbannya dengan jelas, melanggar privasi dan tidak layak dikonsumsi publik. Kebiasaan buruk ini juga dapat memberi dampak yang buruk terhadap perasaan keluarga maupun kerabat dekat korban.
Aturan mengenai penyebaran foto kecelakaan telah dibahas dalam dalam UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 27 ayat 1.
"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar."