Fakta-fakta Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung

Fakta-fakta Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung
AA Gym dan Teh Ninih (Republika)

Diketahui sebelumnya, Aa Gym menikahi Teh Ninih pada 1988. Dari pernikahan ini, mereka dikaruniai 7 orang anak. Dalam perjalanan waktu, Aa Gym berpoligami dengan menikahi Alfarini Eridani (Teh Rini) pada 2006 silam. 

Teh Rini adalah seorang janda beranak 3 yang kala itu berusia 38 tahun. Perkawinan Aa Gym dan Teh Rini juga membuahkan seorang anak.

Pada 2011, Aa Gym dan Teh Ninih sempat bercerai. Namun sekitar setahun kemudian mereka rujuk hingga kemudian kembali muncul kabar gugatan cerai pada awal 2021 ini.

Yoki memastikan Aa Gym saat ini masih tinggal satu rumah dengan Teh Ninih, meski mengajukan gugatan cerai. Mereka masih tinggal di rumah di Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung, yang masih satu kompleks dengan Ponpes Daarut Tauhiid yang didirikan Aa Gym.

"Rumah masih dengan Teteh, masih di Gerlong (Jalan Gegerkalong Girang, Kota Bandung)," ujar Yoki.

Yoki tak mengetahuinya secara pasti apakah Aa Gym sudah lama pisah ranjang dengan Teh Ninih. Yoki merasa persoalan itu adalah urusan privasi. Namun yang jelas sejauh ini mereka masih tinggal di satu alamat rumah.

"Kelihatannya sudah sih (pisah ranjang). Belum tahu sudah lama atau tidak, sampai sedetail itu mah saya belum tahu," ucap Yoki lagi.

Tahap perceraian Aa Gym dan Teh Ninih sudah sampai tahap persidangan. Awalnya, sidang perdana digelar pada Rabu (17/3/2021), namun ditunda hingga pekan depan.

Yoki menjelaskan sidang hari ini seharusnya beragendakan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan pada penggugat dan tergugat. Namun Aa Gym tak dapat hadir di karena ada keperluan.

"Agenda untuk permohonan sudah disampaikan semua, tinggal kita nanti agenda pembuktian kalau mau selesai, hari ini pemeriksaan berkas saja," kata Yoki lebih lanjut.

Sementara terkait kondisi Teh Ninih atas gugatan ini, Yoki belum bisa memastikannya. 

"Nah yang kedua ini apakah dari pihak Teh Ninih memang menerima atau tidak, kita juga tidak tau, nanti ada kuasa atau yang lainnya," kata Yoki.

Pihak Pengadilan Agama Bandung bakal mengupayakan mediasi terlebih dulu Aa Gym dan Teh Ninih jika telah hadir di persidangan.

"Mediasi belum. Biasanya mediasi saat kedua belah pihak hadir diarahkan untuk mediasi," kata Humas Pengadilan Agama Bandung, Musthofa, di kantornya, Rabu (17/3/2021).

Musthofa menjelaskan mediasi di persidangan akan dijalankan majelis hakim. Namun, jika tidak berhasil, mediasi dilakukan mediator dari pihak keluarga.

"Kami berupaya memberikan nasihat kalau tidak berhasil oleh hakim di persidangan dilakukan oleh mediasi oleh mediator pihak keluarga," pungkasnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"