Setelah diperiksa Millen Cyrus yang nama aslinya Muhammad Millendaru Prakasa, ditempatkan di sel tahanan laki-laki. Polisi memutuskan sel untuk Millen berdasarkan dari jenis kelamin yang tertera pada KTP.
"Memang ya kita sesuai KTP saja," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandhi.
Penetapan ini sempat mendapatkan kritik dari berbagai pihak gengs. Salah satunya dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Tapi Millen sendiri dan keluarga gak masalah kok. Pihak keluarga Millen hanya berpesan pada polisi untuk memperhatikan makan, minum dan kesehatan Millen.
"Dari Millennya sendiri ya tidak ada masalah jadi tidak ada perlakuan khusus. Dari keluarga pun hanya meminta untuk menjaga, kalau bisa dikasih makan dan minum cuman kita juga minta kalau bisa bawa pakaiannya dari rumah ya biar bisa berganti pakaian ya tapi Kalau lainnya nggak ada," ungkap AKP Rezha.
Kini Millen kena pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.