Tiko Aryawardhana, suami Bunga Citra Lestari, setelah dipolisikan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas kasus penggelapan dana Rp 6,9 miliar, kini dirinya melaporkan balik mantan istrinya tersebut mengenai kasus pencemaran nama baik atau UU ITE.
Laporan dilayangkan Tiko ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3958/VII/2024/SPKT/POLDA METRO Jaya tertanggal 12 Juli 2024.
"Jadi, kami melaporkan dengan dugaan tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik berkaitan dengan pasal 32 Juncto pasal 48 UU ITE," ujar kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, dilansir dari detikHot, Minggu (28/7).
Irfan menjelaskan jika laporan tersebut dilakukan karena Arina sudah menguasai data-data Tiko yang berisfat privasi. Data itu ada di dalam laptop yang kini berada di pihak Arina.
Ia menyebutkan jika data di laptop tersebut sangat penting untuk profesi Tiko sebagai seorang DJ.
"Ini berkaitan dengan data-data yang dimiliki Mas Tiko di dalam sebuah laprop dan iMac di mana di dalamnya terdapat hal yang sangat penting yang saat ini dikuasai Arina," ungkap Irfan.
"Terkait data-data ini dulu kan Mas Tiko seorang DJ. Jadi tentu di sana ada lagu-lagu yang sangat berharga tak ternilai harganya karena itu file-file untuk kerja sampingan," sambungnya.
Mengenai kasus dugaan penggelapan dana, pengacara Tiko mengatakan ini bukanlah kasus tindak pidana lantaran hitungan yang diajukan tidak kredibel.
"Menurut kami, ini bukan suatu tindak pidana karena akuntan publik yang ditunjuk pun hitungannya itu tidak kredibel," kata Irfan Aghasar.
Selain itu, Tiko juga menilai tuduhan itu tidak masuk akal. Ia memberikan deretan bukti untuk membantah tudingan dari sang mantan istri.
"Kemudian tidak masuk akal tuduhan-tuduhannya, dan kita semua sampaikan semua di dalam gelar perkara tadi, bukti-bukti dan semua peserta gelar paham," tutur Irfan Aghasar.