Pesoshor Angela Lee ditangkap Polda Metro Jaya atas dugaan terlibat penipuan dan penggelapan tas mewah, yang merugikan korbannya hingga Rp 3,2 miliar. Dia pun saat ini sudah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebutkan Angela Lee, sudah ditetapkan dari saksi menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Adapun berkas-berkas yang diperlukasn sudah diserahkan ke kejaksaan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara untuk peningkatan status AC alias AE dari saksi menjadi tersangka. Total kerugian Rp3,2 miliar," ujar Ade Ary Syam Indradi.
Kasus ini merupakan yang kedua bagi Angela Lee. Sebelumnya, dia juga sempat menerima uang hingga ratusan juta dari kekasihnya, Muhammad Najih (MNA) yang merupakan kurir gembong narkoba kelas kakap, Fredy Pratama.
Terkait dengan uang yang diterima Angela Lee, dari bisnis haram tersebut digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya yang glamor.