Karmila Karmaya pemain sinetron Jinny Oh Jinny mengajukan gugatan perdata. Wanita cantik ini memperjuangkan pengembalian uang senilai Rp 8 miliar yang merupakan investasi sudah disetorkan kepada PT Citra Aryaguna Marlon Minders Kumakaw.
Dalam jumpa pers di depan sejumlah media, pengacara Karmila yakni Iskandar Halim mengatakan fokus utama pihaknya adalah menggugat secara perdata demi mengembalikan uang kliennya sebesar Rp 8 miliar.
Dalamsidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Iskandar menjelaskan bahwa pihaknya tidak berfokus pada adanya kontra SPK atau kontrak pekerjaan yang batal. Dalam persidangan terungkap bahwa pihak tergugat danat ersebut untuk keperluan saat pandemi COVID-19 lalu. “Kami hanya menuntut agar uang dikembalikan,” tutur Iskandar di kawasan Cipete Jakarta Selatan pada Kamis, 31 Oktober 2024 lalu.
Dalam keterangan pers tersebut, Iskandar mengatakan bahwa Karmila awalnya diperkenalkan kepada pihak tergugat melalui temannya yang bernama Vitalia Ramona (manajerartis) yang sempat datang ke persidangan memberikan keterangan sebagai saksi.
Walaupun proses sidang perdata masih berlangsung, bukan tak mungkin pihak Karmila akan melanjutkan kasus tersebut ke jalur pidana karena diduga adanya unsur penipuan dan penggelapan. “Apabila tidak ada itikad baik dari tergugat dan putusan perdata sudah inkrah, kami siap mengajukan eksekusi, bahkan melaporkan secara pidana,” seru Iskandar.
Sebagai pihak penggugat, Karmila ingin kasusnya cepat selesai dengan baik dan pihak tergugat bertanggung jawab. “Saya berdoa semoga semuanya lancar dan mereka segera membayar,” pungkas Karmila.