Mendapatkan sorotan publik hingga dilaporkan “Sahabat Polisi”, Baim dan Paula akhirnya datang ke kantor polisi dan meminta maaf atau kesalahan yang sudah mereka lakukan. Bahkan lewat video di sosial media juga Baim dan Paula meminta maaf.
Baim dan Paula pun terancam hukuman pidana berupa penjara maksimal 1 tahun 4 bulan karena dugaan melanggar Pasal 220 KUHP. Saat berita ini ditulis Baim dan Paula masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus tersebut.