Bukan Penjara, Hukuman Ini yang Bakalan Diterima Raffi Ahmad Kalau Terbukti Bersalah

Bukan Penjara, Hukuman Ini yang Bakalan Diterima Raffi Ahmad Kalau Terbukti Bersalah
Digugat bersalah melanggar protokol (Instagram @raffinagita1717)

"Karena gugatan perdata, (kehadiran Raffi Ahmad) bisa diwakilkan dengan surat kuasa," ungkapnya.

Dalam petitumnya, David Tobing meminta pengadilan memutus Raffi Ahmad bersalah dan menjalankan hukuman berupa tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua. 

Termasuk harus meminta maaf dan mempromosikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional, 7 koran nasional, serta di akun media sosialnya.

Bakaln dapet hukuman berkaitan dengan covid-19 (Instagram @raffinagita1717)

Jadi bukan masuk penjara ya gengs hukumannya.

"Digugat perdata karena ini hubungan privat, ini kan konteksnya antara pribadi yang melanggar hukum perdata. Raffi saya anggap melanggar, tidak berhati-hati dalam bertindak. Karena dia sebagai influencer menerima vaksin pertama yang seharusnya mensosialisasikan malah ternyata berbuat sebaliknya. Itu yang saya gugat," ungkap David Tobing.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"