Bukan Penjara, Hukuman Ini yang Bakalan Diterima Raffi Ahmad Kalau Terbukti Bersalah

Bukan Penjara, Hukuman Ini yang Bakalan Diterima Raffi Ahmad Kalau Terbukti Bersalah

Pesta Raffi Ahmad dan teman-temannya menjadi masalah di kepolisian. Sidang Raffi Ahmad dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Depok.

Gugatan buat Raffi Ahmad sebelumnya dilayangkan Advokat Publik, David Tobing ke Pengadilan Negeri Depok dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Raffi telah melanggar protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

Sidang Raffi Ahmad akan segera digelar (Instagram @raffinagita1717)

Raffi dianggap melanggar aturan protokol kesehatan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019. 

Sekaligus Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," kata Humas PN Depok, Nanang Herjunanto dikutip dari Suara.com.

Namun belum diketahui secara pasti apakan ada pihak lain yang akan dipanggil. Karena Raffi berpesta dengan beberapa artis terkenal dan para konglomerat. Raffi gak berkewajiban hadir pada sidang tersebut. Bisa diwakilkan kuasa hukumnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"