Polisi baru saja menangkan komedian, Fico Fachriza, akibat kasus narkoba. Alasan komika menggunakan barang haram itu pun terungkap.
"Pelaku beli tembakau sintetis ini melalui media sosial. Kemudian mengkonsumsi sendiri dengan alasan yang bersangkutan sulit untuk tidur. Jadi untuk membantunya agar mudah tidur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Fico Fachriza ditahan di rumahnya di daerah Depok, Jawa Barat, pada Kamis (13/1) sekitar pukul 18.15 WIB. Barang bukti narkoba tembakau sintetis itu ditemukan dalam sebuah bungkus rokok di lokasi.
"Dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan ditemukan bungkus rokok merk jazy bold berisi narkotika jenis tembakau sintetis seberat 1,45 gram," ungkap Zulpan.
Hasil pemeriksaan Fico aktif mengkonsumsi narkoba dari tahun 2016. Ia membeli barang terlarang itu dari media sosial.
Saat ini, Fico telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasar 27 ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.