Gugatan hak cipta Lagi Syantik antara Nagaswara dan Gen Halilintar telah berakhir. Nagaswara menggugat Gen Halilintar sebesar Rp 9,5 miliar secara material dan immaterial.
Kasus ini udah bergulir sejak akhir 2018. Gen Halilintar meng-cover lagu Siti Badriah berjudul "Lagi Syantik" tapi tanpa izin dari pihak label musik Nagaswara.
Kemudian Nagaswara sebagai label musik yang menaungi Siti Badriah mengklaim Gen Halilintar telah melanggar hak cipta. Sebelum melaju ke pengadilan, udah ada mediasi antara pihak Nagaswara dan manajemen Gen Halilintar.
"Lebih ke menggunakan lagu 'Lagi Syantik' tanpa izin, memproduksi video klip tanpa izin, dan dipublikasi dan ternyata ada perubahan lirik, ada aransmen (yang diubah)," kata Yosh.
Tapi pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya Nagaswara menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan. Hasilnya gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan hasil tersebut, kuasa hukum Gen Halilintar Sunan Kalijaga kliennya merasa bersyukur. Hasil ini menggembirakan dan bisa menjadi pelajaran berharga bagi kliennya.
"Mengucap syukur kepada Allah SWT bahwa hari ini majelis hakim telah memutuskan untuk menolak seluruh gugatan dari pihak penggugat," kata Sunan Kalijaga saat dikutip dari Kompas.com.
"Menjadikan kami keluarga Gen Halilintar itu suatu pembelajaran yang sangat berarti. Artinya, mengingat industri musik Indonesia ini harus kita jaga, kita besarkan," ucapnya.