Berbeda dengan kuasa hukum Gen Halilintar, pihak Nagaswara awalnya keberatan dengan keputusan tersebut. Kuasa hukum Nagaswara, Yosh, keberatan karena keterangan saksi Thariq Halilintar, Atta Halilintar, dan karyawan mereka tidak di bawah sumpah. Selain itu Atta dan Thariq masih ada hubungan keluarga.
"Jelas pelanggaran hak cipta karena ada lagu "Lagi Syantik" versi klien saya dan versi Halilintar kan," ucap kuasa hukum Nagaswara.
Meskipun kerugiannya tidak dihitung dengan nominal uang, kerugian yang mereka alami adalah dalam segi moril. Justru hal ini gak bisa diukur dengan nominal uang.