Kisruh Agnez Mo yang mendapatkan tuntutan hak cipta senilai Rp 1,5 miliar masih menjadi sorotan. Agnez diketahui harus membayar uang Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias karena melanggar hak cipta lewat lagu 'Biar Saja'.
Sebelumnya, tuntutan atas Agnez Mo itu sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat karena didga Agnez membawakan lagu tersebut tanpa izin.
Kasus ini berawal dari tiga konser yang digelar Agnez Mo di tahun 2023. Ia mengadakan konser di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, H-Club Jakarta pada 26 Mei 2023 dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Tim Agnez Mo mengklaim jika mereka sudah menjalani aturan hak cipta maupun kooperatif sebelum mengadakan konser. Tetapi Ari Bias mengajukan tuntutan dan diabaikan oleh Agnez hingga muncul putusan tuntutan senilai Rp 1,5 miliar.
Agnez dijatuhi denda Rp 500 juta dalam sekali ia menyanyikan lagu Bilang Saja dan harus membayar tiga kali lipat karena sudah menyanyikannya sebanyak tiga kali di kota lain. Nominal denda tersebut ditetapkan oleh majelis hakim berdasarkan Pasal 113 UU Hak Cipta.
Ari mengaku jika tuntutannya itu ingin agar publik bisa lebih menghargai sang pencipta lagu, bukan diremehkan begitu saja.
"Ya kalau saya sih menganggap persoalan ini ambil hikmahnya aja, momentum ini ya supaya orang bisa terbuka matanya bahwa pencipta lagu itu seharusnya dihargai gitu. Maksud saya jangan di remehkan karena mereka punya hak eksklusif sebagai pencipta lagu, dan itu dilindungi oleh UU Hak Cipta," ujar Ari Bias, dikutip dari detikcom.
"Lagu jugakan hasil karya seni yang harus dilindungi. Mari kita sama-sama membangun ekosistem baru yang lebih baik dari kemarin, yang bisa tersampaikan hak-hak ekonomi yang baru yang lebih baik lagi gitu dengan momentum ini," tambahnya.
Di tengah kisruh tersebut, Agnez Mo akhirnya memberikan respons dengan membuat unggahan kata-kata bijak di laman Instagram pribadinya.
The Narcissist is the king of entitlement," bunyi tulisan di unggahan Agnez Mo.
Jika diartikan, maka ia menuliskan bahwa sikap narsis seseorang itu adalah hak bagi seorang raja. Dalam artian lain, sikap narsis itu bisa dimiliki oleh siapa saja yang merasa mereka adalah 'layak' untuk dipandang atau dihormati. Sayangnya, belum diketahui apakah unggahan tersebut dimaksudkan dengan kisruh soal tuntutan Rp1,5 miliar atau tidak.