Usai Skandal Selingkuh, Lee Byung Hun Kini Diduga Terjerat Penggelapan Pajak Hingga Denda Rp1,2 M

Usai Skandal Selingkuh, Lee Byung Hun Kini Diduga Terjerat Penggelapan Pajak Hingga Denda Rp1,2 M

Lee Byung Hun kembali terjerat skandal. Setelah terjerat kontroversi perselingkuhan, suami Lee Min Jung itu kini diduga melakukan penggelapan pajak. Lee Byung Hun dilaporkan jadi sasaran penyelidikan dan dikenakan denda bernilai fantastis sekitar Rp1,2 miliar.

Menurut outlet media pada 28 Februari, Layanan Pajak Nasional melakukan penyelidikan pajak khusus terhadap Lee Byung Hun dan agensinya BH Entertainment pada September lalu. Namun penyelidikan yang dilakukan tidak seperti pemeriksaan pajak biasa.

Dijelaskan kalau Dinas Pajak melakukan investigasi khusus karena adanya kecurigaan penggelapan pajak terhadap perusahaan atau individu. Dalam prosesnya, Lee Byung Hun dijatuhi hukuman 100 juta won atau setara dengan Rp1,16 miliar.

Lee Byung Hun Diduga Lakukan Penggelapan Pajak (Allkpop)

 

Sebelumnya, publik dibuat bertanya-tanya kenapa Lee Byung Hun mendapatkan denda tambahan atas masalah yang menyeretnya. Muncul kabar yang menunjukkan ada kemungkinan denda ini terkait investasi real estat yang menggunakan individu dan korporasi.

Lee Byung Hun dikabarkan pernah membeli gedung 10 lantai di kawasan Yangpyeong-dong, Seoul di 2018. Selanjutnya, aktor 52 tahun itu menjual gedung tersebut pada 2021, dan mendapatkan keuntungan 10 miliar won atau Rp156 miliar.

Meski demikian, BH Entertainment selaku agensi Lee Byung Hun membantah kabar tersebut. Pihaknya memastikan penyelidikan ini tidak berhubungan dengan penggelapan pajak, melainkan kesalahan kesalahan akuntansi perusahaan atas bonus para karyawan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"