"Kami mengidentifikasi individu melanggar tindakan dengan merokok di dalam gedung stasiun penyiaran. Pihak label manajemennya menjelaskan pada kami bahwa dia menggunakan rokok elektrik tanpa nikotin. Namun, mereka tidak dapat memverifikasi bahwa produk yang digunakan memang bebas nikotin," imbugnya.
Maka dari itu, mereka menjatuhkan denda pada D.O. "Oleh karena itu, dikenakan denda yang setimpal. Selain itu, kami ingin menginformasikan bahwa individu telah menepati janjinya untuk menjadi warga negara yang taat hukum khususnya sebagai publik figur ke depannya," tutup pihak Pusat Kesehatan Distrik Mapo.
Sementara itu, seperti yang dinyatakan di situs web Pusat Kesehatan Masyarakat Mapo-gu, denda yang dikenakan mencapai 100 ribu KRW atau Rp1,1 juta. Jadi, D.O EXO diduga juga dikenakan denda dengan jumlah yang sama. Meski begitu, sampai saat ini agensi SM Entertainment belum merilis pernyataan mengenai dugaan denda untuk D.O EXO ini.